Friday, March 23, 2012

WARGA NEGARA DAN NEGARA


1.Warga Negara
Pemberian kewarganegaraan Indonesia tidak membuat orang tersebut memiliki kewarganegaraan ganda, memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, serta membayar Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara. Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.




        Berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, azas yang dianut Indonesia adalah ius sanguinis, meskipun ada tiga poin yang menunjukkan adanya azas ius soli. Ketiga poin ada di pasal 4 bagian i, j, dan k. Ketiga poin itu mengutarakan kalau seorang anak yang dilahirkan di Indonesia tetapi keberadaan atau kewarganegaraan orang tuanya tidak diketahui, secara otomatis anak itu menjadi warga negara Indonesia.
Undang-undang No. 12 Tahun 2006.Dalam undang-undang itu juga disebutkan tentang kemungkinan kewarganegaraan ganda. Jika ketentuan-ketentuan pada undang-undang menyebabkan kewarganegaraan ganda pada seorang anak, maka setelah umur 18 tahun atau setelah menikah, dia wajib memilih salah satu kewarganegaraan. Undang-undang memberikan waktu paling lambat tiga tahun bagi anak tersebut untuk memilih kewarganegaraan setelah usia 18 atau setelah menikah.
       
Selain berdasarkan tempat kelahiran dan hubungan darah, seseorang juga bisa mengajukan diri untuk menjadi warga negara Indonesia. Permohonan ini disebut pewarganegaraan. Syarat-syarat pewarganegaraan adalah usia 18 tahun, tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, tidak pernah dijatuhi pidana, jika uang pewarganegaraan kepada kas negara. Proses pengajuan melalui kantor imigrasi. Pengabulan permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden.
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
1.    Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.   Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.   Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.   Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.   Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.   Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.   Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku


B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1.    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.   Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.   Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.   Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.   Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

2.NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

        Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
3.SIFAT NEGARA
Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Pada umumnya terdapat anggapan bahwa setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua (Miriam Budiardjo, 2007: 40).
A. Sifat Memaksa
Agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah, maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan sebagainya. Unsur memaksa dapat dilihat misalnya pada ketentuan tentang pajak. Setiap warga negara harus membayar pajak dan orang yang menghindari kewajiban ini akan dikenakan denda atau disita miliknya; bahkan beberapa negara menerapkan hukuman kurungan.

B. Sifat Monopoli
Negara mempunyai hak monopoli atas penetapan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan, suatu ideologi , ataupun aliran politik tertentu dilarang berkembang atau disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat. Sifat monopoli dari negar disebut hak superior, yaitu hak yang hanya dimiliki oleh negara dan tidak boleh dimiliki oleh organisasi atau asosiasi masyarakat dari suatu negara.

C. Sifat mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan, misalnya keharusan membayar pajak, berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demikian memang perlu sebab kalau seseorang dibiarkan berada diluar ruang lingkup aktivitas negara, usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
Menurut Miriam Budiardjo (2007: 46), terlepas dari ideologinya, negara menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu (i) melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, (ii) mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, (iii) menyelenggarakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar dengan alat pertahanan, serta (iv) menegakkan keadilan. Charles E.Mirriam (dalam Miriam Budiardjo: 2007: 46) menyatakan bahwa fungsi negara ada lima, yaitu (i) keamanan eksternal, yaitu untuk mencegah ancaman dari luar, (ii) ketertiban internal, yaitu untuk ketertiban dalam negeri, (iii) keadilan bagi seluruh warga negara, dan (iv) menjamin kebebasan tiap warga negara berdasar hak asasi manusia.

4.UNSUR NEGARA
     1. Wilayah
Setiap negara menduduki wilayah tertentu di muka bumi dan memiliki batas-batas wilayah yang jelas pula. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah, tetapi laut di sekelilingnya dan angkasa di atasnya. Karena adanya kemajuan teknologi dewasa ini, masalah wilayah menjadi lebih rumit dibandingkan masa lampau. Sebagai contoh, pada masa lampau wilayah laut cukup sejauh 3 mil dari pantai sesuai dengan jarak tembak meriam. Pada saat ini hal itu menjadi kurang relevan lagi sebab jarak tembak peluru kendali bisa ratusan mil. Oleh karena itu, beberapa negara termasuk Indonesia telah mengusulkan wilayah laut 12 mil diukur dari titik terluar, serta menuntut adanya zone ekonomi eksklusif 200 mil. Kemajuan teknologi telah memungkinkan pengeboran minyak dan gas di lepas pantai mendorong sejumlah negara besar untuk menuntut penguasaan wilayah yang lebih luas.
Menurut hukum internasional, semua negara sama martabatnya, tetapi dalam kenyataannya sering negara kecil mengalami kesulitan untuk mepertahankan kedaulatannya, apalagi jika negara tetangganya adalah negara besar. Di lain pihak, negara yang memiliki wilayah yang sangat luas juga menghadapi berbagai permasalahan, antara lain keanekaragaman suku, budaya, dan agama, serta masalah perbatasan dan sebagainya.

2. Penduduk
Setiap negara pasti memiliki penduduk dan kekuasaan negara menjangkau seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Penduduk dalam suatu negara biasanya menunjukkan beberapa ciri khas yang membedakannya dari bangsa lain. Perbedaan ini tampak, misalnya, dalam kebudayaan dan dalam identitas nasionalnya. Kesamaan dalam sejarah, kesamaan bahasa, kesamaan kebudayaan, kesamaan suku bangsa, dan kesamaan agama merupakan faktor yang mendorong ke arah terbentuknya persatuan nasional dan identitas nasional yang kuat. Persamaan dan homogenitas tidak menjamin kokohnya persatuan. Sebaliknya, keanekaragaman juga tidak menutup kemungkinan untuk berkembangnya persatuan yang kokoh. Sebagai contoh, negara Swiss yang mempunyai empat bahasa dan India yang mempunyai 16 bahasa resmi. Walaupun demikian, kedua negara itu sampai sekarang masih tetap bersatu. Indonesia dengan puluhan bahasa daerah, suku bangsa, dan terdiri berbagai agama hingga saat ini juga masih bersatu. Sebaliknya, Inggris dan Amerika Serikat memiliki bahasa yang sama, tetapi merupakan dua bangsa dan negara terpisah. Pakistan yang didirikan dengan alasan untuk mempersatukan wilayah India yang beragama Islam akhirnya pecah menjadi dua, yaitu Pakistan dan Banglades. Oleh karena itu, bagus untuk direnungkan apa yang dikatakan oleh filsuf Prancis Ernest Renan bahwa pemersatu bangsa bukanlah kesamaan bahasa, kesamaan agama, kesamaan suku ataupun kesamaan ras, akan tetapi tercapainya hasil gemilang di masa lampau dan keinginan untuk mencapai tujuan bersama di masa depan.

3. Pemerintahan
Setiap negara memiliki organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Keputusan-keputusan ini antara lain berbentuk undang-undang dan berbagai peraturan lainnya. Dalam hal ini organisasi yang dimakud ialah pemerintah yang bertindak atas nama negara dan menyelenggarakan kekuasaan dari negara. Dengan demikian, negara itu bersifat lebih permanen, sedangkan pemerintah biasanya silih berganti. Kekuasaan pemerintah biasanya dibagi menjadi tiga, yaitu legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (yang mengawasi pelaksanaan undang-undang).
Sistem pemerintahan yang dikenal di dunia secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga model, yaitu (i) sistem pemerintahan presidensiil, misalnya Inggris, Malaysia, Indonesia, Philipina, (ii) sistem pemerintahan parlementer, seperti Inggris, Malaysia, Singapura, India, dan (iii) sistem pemerintahan campuran, misalnya Prancis. Sistem pemerintahan presidensiil merupakan sistem pemerintahan yang terpusat pada jabatan presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara. Dalam sistem parlementer jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan dibedakan dan dipisahkan satu sama lain. Jabatan kepala negara untuk negara republik dipegang oleh presiden, untuk negara kerajaan dipegang raja atau ratu, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.

4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia. Negara mempunyai kekuasaan tertinggi ini untuk memaksa semua penduduknya agar menaati undang-undang serta peraturan–peraturannya. Di samping itu, negara mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan-serangan dari negara lain dan mempertahankan kedaulatannya ke luar. Untuk itu, negara menuntut loyalitas yang mutlak dari warga negaranya. Kedaulatan merupakan suatu konsep yuridis yang tidak selalu sama dengan komposisi dan letak kekuasaan politik. Kedaulatan yang bersifat mutlak sebenarnya tidak ada sebab pimpinan kenegaraan (raja atau diktator) selalu terpengaruh oleh tekanan-tekanan dan faktor-faktor yang membatasi penyelenggaraan kekuasaan mutlak; apalagi kalau menghadapi masalah dalam hubungan internasional. Perjanjian internasional pada dasarnya membatasi kedaulatan suatu negara. Kedaulatan umumnya diangap tidak dapat dibagi-bagi, tetapi di dalam negara federal sebenarnya kekuasaan dibagi antara negara dan negara-negara bagian.

5.FUNGSI NEGARA
     Fungsi negara adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai, menunjukkan gerak dalam dunia nyata. Negara yang baik adalah negara yang dapat menggerakan roda pemerintahan secara efektif. Jika demikian maka berfungsi atau tidaknya sebuah negara dapat dilihat dari berjalan atau tidaknya roda pemerintahan.
Menurut Robert Mac lver, fungsi negara dibedakan menjadi; fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh semua negara yakni fungsi di bidang kebudayaan dan perekonomiaan. Fungsi kebudayaan dari negara terletak dalam aktivitas rakyat sendiri. Dalam hal ini, negara hanya memajukan dan melengkapi serta mengidentifikasi usaha- usaha rakyat.    Fungsi kesejahteraan umum, berarti semua aktivitas negara yang secara langsung ditujukan pada perbaikan keadaan kehidupan rakyat. Ini berarti negara secara aktif turut campur tangan dalam bidang perekonomian agar dapat memberi kehidupan yang layak bagi semua warga negaranya.
Sedangkan menurut Charles E. Merriam, negara mempunyai lima macam fungsi yaitu; keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebebasan Pendapat lain dikemukakan oleh Miriam Budiardjo (1986:45), tiap negara pada umumnya menyelenggarakan fung- si-fungsi sebagai berikut:
a. Melaksanakan penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama, negara  berusaha untuk menertibkan dan mencegah konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat
b. Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat.
Fungsi ini merupakan fungsi hakiki bahwa negara berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
c. Mengusahakan pertahanan.
Pertahanan ini diperlukan untuk menjaga berbagai ancaman atau serangan dari luar.
d. Menegakkan keadilan.
Upaya untuk menegakkan keadilan dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan peradilan.
Untuk mewujudkan tujuan negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai fungsi mem- pertahankan negara, keamanan dan ketertiban, kesejahteraan dan kemakmuran, serta fungsi keadilan. Fungsi pertahanan negara merupakan segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari segala macam ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Fungsi pertahanan dijalankan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat ditugaskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Agar dalam masyarakat tidak timbul adanya kesenjangan sosial, pemerintah berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, dan pemerintah berusaha untuk menegakkan keadilan dalam segala aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum.


ex� ^!i n �O� ��� y;line-height:15.0pt;background:white'>a. Melaksanakan penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama, negara  berusaha untuk menertibkan dan mencegah konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat
b. Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat.
Fungsi ini merupakan fungsi hakiki bahwa negara berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
c. Mengusahakan pertahanan.
Pertahanan ini diperlukan untuk menjaga berbagai ancaman atau serangan dari luar.
d. Menegakkan keadilan.
Upaya untuk menegakkan keadilan dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan peradilan.


Untuk mewujudkan tujuan negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai fungsi mem- pertahankan negara, keamanan dan ketertiban, kesejahteraan dan kemakmuran, serta fungsi keadilan. Fungsi pertahanan negara merupakan segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari segala macam ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Fungsi pertahanan dijalankan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat ditugaskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Agar dalam masyarakat tidak timbul adanya kesenjangan sosial, pemerintah berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, dan pemerintah berusaha untuk menegakkan keadilan dalam segala aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum.



No comments:

Post a Comment